Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah masa yang penuh ketidakpastian, apalagi jika menyangkut hak-hak finansial Anda. Salah satu pertanyaan terbesar yang muncul adalah: “Bagaimana cara hitung uang pesangon PHK yang sesuai?” Anda tidak sendirian. Banyak pekerja merasa bingung dan khawatir tidak mendapatkan hak yang semestinya.
Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif dari seorang mentor yang berpengalaman, membantu Anda memahami seluk-beluk perhitungan uang pesangon PHK. Kami akan membongkar setiap komponen, dasar hukum, hingga memberikan contoh nyata agar Anda bisa menghitungnya dengan percaya diri dan transparan.
Mari kita mulai, agar Anda punya gambaran jelas dan tidak lagi merasa bingung soal hak-hak Anda.
Contents
- 1. Memahami Komponen Utama Uang Pesangon PHK
- 2. Mengenali Dasar Perhitungan: Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
- Contoh Sederhana:
- 3. Aturan Main Uang Pesangon (UP): Berdasarkan Masa Kerja
- Penting: Faktor Alasan PHK
- Studi Kasus Singkat:
- 4. Aturan Main Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Juga Berdasarkan Masa Kerja
- Lanjutan Studi Kasus Budi:
- 5. Aturan Main Uang Penggantian Hak (UPH): Hak-Hak yang Belum Dibayar
- Contoh UPH:
- 6. Kasus Khusus: PHK Karena Pelanggaran Berat atau Pensiun Dini
- PHK Karena Pelanggaran Berat:
- Pengunduran Diri (Resign):
- Pensiun Dini:
- 7. Pentingnya Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
- Tips Praktis Menerapkan Cara hitung uang pesangon PHK
- FAQ Seputar Cara hitung uang pesangon PHK
- 1. Apakah semua jenis PHK selalu mendapatkan uang pesangon?
- 2. Bagaimana jika perusahaan pailit atau tutup? Apakah saya tetap dapat pesangon?
- 3. Apa bedanya uang pesangon dengan kompensasi?
- 4. Apakah pesangon dikenakan pajak?
- 5. Bagaimana jika saya bekerja berdasarkan kontrak (PKWT)?
- Kesimpulan
1. Memahami Komponen Utama Uang Pesangon PHK
Sebelum masuk ke angka-angka, penting untuk memahami apa saja yang termasuk dalam “uang pesangon PHK”. Istilah ini seringkali digunakan secara umum, padahal ada beberapa komponen yang membentuknya.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, uang pesangon PHK umumnya terdiri dari tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP): Ini adalah kompensasi utama yang diberikan atas pemutusan hubungan kerja. Besarannya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas dan pengabdian pekerja pada perusahaan selama periode tertentu. Besarannya juga didasarkan pada masa kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Ini adalah penggantian hak-hak pekerja yang belum diambil atau belum terbayar, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang, dan lain-lain.
Memahami perbedaan ketiganya adalah kunci pertama untuk memulai perhitungan yang akurat.
2. Mengenali Dasar Perhitungan: Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Dasar perhitungan dari ketiga komponen di atas adalah “upah” Anda. Namun, upah di sini memiliki definisi khusus dalam konteks perhitungan pesangon.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah gabungan dari:
- Upah Pokok: Gaji dasar yang Anda terima setiap bulan.
- Tunjangan Tetap: Segala tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan perumahan yang bersifat tetap.
Penting untuk memisahkan tunjangan tetap dari tunjangan tidak tetap (seperti tunjangan transportasi atau makan yang dihitung berdasarkan kehadiran) karena tunjangan tidak tetap TIDAK masuk dalam perhitungan dasar pesangon.
Contoh Sederhana:
Jika gaji pokok Anda Rp5.000.000 dan tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan) Rp1.000.000, maka dasar perhitungan pesangon Anda adalah Rp6.000.000. Jika ada tunjangan makan Rp500.000 yang bergantung kehadiran, ini tidak dihitung sebagai dasar.
3. Aturan Main Uang Pesangon (UP): Berdasarkan Masa Kerja
Besaran Uang Pesangon (UP) adalah bagian yang paling besar dan seringkali menjadi fokus utama. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja Anda di perusahaan.
Berikut adalah tabel acuan perhitungan UP sesuai peraturan terbaru:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Penting: Faktor Alasan PHK
Besaran ini bisa dikali dengan koefisien tertentu (misalnya 0.5 kali atau 1 kali) tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. Beberapa alasan PHK seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau perusahaan pailit bisa mendapatkan 1 kali ketentuan di atas. Namun, ada juga kasus PHK seperti pelanggaran berat oleh pekerja atau PHK karena pekerja mengundurkan diri yang bisa mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan UP atau hanya mendapatkan sebagian kecil.
Studi Kasus Singkat:
Budi bekerja selama 6 tahun 3 bulan dengan upah dasar Rp7.000.000. Perusahaan melakukan PHK karena efisiensi. Berdasarkan tabel, Budi berhak atas 7 bulan upah. Jadi, UP Budi adalah 7 x Rp7.000.000 = Rp49.000.000.
4. Aturan Main Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Juga Berdasarkan Masa Kerja
Selain Uang Pesangon, Anda juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang merupakan bentuk apresiasi perusahaan.
Besaran UPMK juga diatur berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Sama seperti UP, faktor alasan PHK juga bisa memengaruhi apakah pekerja mendapatkan UPMK dan berapa besarannya.
Lanjutan Studi Kasus Budi:
Budi dengan masa kerja 6 tahun 3 bulan berhak atas 3 bulan upah untuk UPMK. Jadi, UPMK Budi adalah 3 x Rp7.000.000 = Rp21.000.000.
5. Aturan Main Uang Penggantian Hak (UPH): Hak-Hak yang Belum Dibayar
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah komponen yang sering terlewatkan. Ini adalah hak-hak yang seharusnya Anda terima namun belum sempat dinikmati atau dibayar hingga tanggal PHK.
Beberapa contoh UPH yang paling umum adalah:
- Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur: Jika Anda memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil, perusahaan wajib membayarnya dalam bentuk uang.
- Biaya Perjalanan Pulang ke Tempat di Mana Pekerja Diterima Bekerja: Jika pekerja diterima di kota A dan ditempatkan di kota B, lalu di-PHK, biaya perjalanan pulang ke kota A bisa menjadi UPH.
- Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan: Ini diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Besarannya dihitung 15% dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal Lain yang Ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB: Ini bisa berupa bonus, tunjangan akhir tahun, atau hak lain yang diatur dalam kontrak.
UPH ini sifatnya sangat spesifik untuk setiap individu dan tergantung pada kondisi serta kebijakan perusahaan.
Contoh UPH:
Budi memiliki sisa cuti 5 hari kerja yang belum diambil dan upah hariannya adalah Rp250.000. Maka UPH dari cuti adalah 5 x Rp250.000 = Rp1.250.000.
6. Kasus Khusus: PHK Karena Pelanggaran Berat atau Pensiun Dini
Tidak semua PHK berujung pada perhitungan pesangon penuh seperti di atas. Ada beberapa kasus khusus yang perlu Anda pahami.
PHK Karena Pelanggaran Berat:
Jika pekerja di-PHK karena melakukan pelanggaran berat (misalnya penggelapan, penipuan, menganiaya, atau mabuk di tempat kerja), berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, pekerja mungkin hanya berhak atas Uang Pisah (besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB) dan Uang Penggantian Hak (UPH) saja, tanpa Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Pengunduran Diri (Resign):
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Mereka hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah (jika diatur).
Pensiun Dini:
Skema pensiun dini biasanya memiliki perhitungan tersendiri yang telah disepakati atau diatur dalam PKB/Peraturan Perusahaan. Perhitungan pesangon bisa berbeda, bahkan terkadang lebih besar, tergantung pada skema yang berlaku.
Selalu periksa kembali Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB Anda untuk detail mengenai kasus-kasus khusus ini.
7. Pentingnya Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
Meskipun ada undang-undang yang mengatur, Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki peran yang sangat penting.
Dokumen-dokumen ini bisa saja mengatur hak-hak pekerja yang lebih baik dari ketentuan undang-undang, tetapi tidak boleh mengatur yang lebih rendah.
Oleh karena itu, selalu jadikan PK, PP, atau PKB sebagai referensi utama Anda selain undang-undang. Di sanalah tertulis detail hak dan kewajiban yang telah disepakati antara Anda dan perusahaan.
Tips Praktis Menerapkan Cara hitung uang pesangon PHK
Memiliki pengetahuan adalah satu hal, menerapkannya adalah hal lain. Berikut beberapa tips praktis untuk Anda:
- Dokumentasikan Semua: Simpan salinan perjanjian kerja, slip gaji bulanan, peraturan perusahaan, dan bukti-bukti lain yang relevan. Ini adalah aset terpenting Anda.
- Pahami Alasan PHK Anda: Pastikan Anda tahu secara jelas dan tertulis alasan PHK dari perusahaan, karena ini sangat memengaruhi besaran pesangon.
- Hitung Sendiri: Setelah membaca artikel ini, coba hitung perkiraan pesangon Anda menggunakan data gaji dan masa kerja yang Anda miliki. Ini akan memberi Anda gambaran awal.
- Bandingkan dengan Perusahaan: Saat perusahaan memberikan perhitungan, bandingkan dengan perhitungan Anda. Jangan ragu untuk meminta rincian lengkap dan dasar hukum yang mereka gunakan.
- Perhatikan Tanggal Efektif: Pastikan masa kerja dihitung dengan benar hingga tanggal efektif PHK Anda.
- Jangan Ragu Bertanya: Jika ada yang tidak jelas, tanyakan langsung ke HRD atau bagian yang berwenang. Catat semua komunikasi penting.
- Cari Bantuan Hukum Jika Perlu: Apabila ada perbedaan yang signifikan atau Anda merasa tidak adil, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan mediator ketenagakerjaan atau pengacara yang ahli di bidang ini.
FAQ Seputar Cara hitung uang pesangon PHK
1. Apakah semua jenis PHK selalu mendapatkan uang pesangon?
Tidak semua. Beberapa kasus PHK seperti pengunduran diri atas kemauan sendiri atau PHK karena pelanggaran berat oleh pekerja (yang terbukti) mungkin tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), melainkan hanya Uang Penggantian Hak (UPH) dan/atau Uang Pisah yang diatur dalam perjanjian.
2. Bagaimana jika perusahaan pailit atau tutup? Apakah saya tetap dapat pesangon?
Jika perusahaan pailit, hak pesangon pekerja tetap wajib dibayarkan, namun mungkin ada skema pembayaran khusus yang diatur oleh kurator dan pengadilan niaga. Prioritas pembayaran biasanya didahulukan untuk gaji dan pesangon pekerja. Jika perusahaan tutup, pekerja juga berhak atas pesangon sesuai ketentuan, namun pelaksanaan pembayarannya bergantung pada aset yang dimiliki perusahaan.
3. Apa bedanya uang pesangon dengan kompensasi?
“Uang pesangon” adalah salah satu bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Istilah “kompensasi” lebih luas, bisa mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunjangan, bonus, dan lainnya. Jadi, uang pesangon adalah bagian dari kompensasi yang diterima pekerja saat PHK.
4. Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya, uang pesangon yang diterima pekerja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, perusahaan yang akan memotong dan menyetorkan pajak tersebut.
5. Bagaimana jika saya bekerja berdasarkan kontrak (PKWT)?
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir karena jangka waktu kontrak habis, umumnya tidak berhak atas uang pesangon. Namun, mereka berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai UU Ketenagakerjaan yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah. Jika PKWT diakhiri sebelum jangka waktu berakhir (bukan karena kesalahan pekerja), maka pekerja berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak.
Kesimpulan
Memahami cara hitung uang pesangon PHK mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya dengan panduan yang tepat, Anda bisa menguasainya. Ingatlah bahwa hak Anda dilindungi undang-undang. Dengan mengetahui komponen-komponennya, dasar perhitungan, serta aturan main untuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, Anda kini memiliki bekal untuk menghadapi situasi PHK dengan lebih tenang dan percaya diri.
Jangan biarkan ketidakjelasan merenggut hak Anda. Gunakan pengetahuan ini untuk memverifikasi perhitungan dari perusahaan dan pastikan Anda menerima setiap hak yang menjadi milik Anda. Jika ada keraguan, jangan sungkan untuk mencari klarifikasi lebih lanjut atau bantuan profesional. Anda berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan.






